OJK Sedang Urus Persiapan Aturan Fintech | IVoox Indonesia

July 28, 2025

Aturan Fintech Otoritas Jasa Keuangan

OJK Sedang Urus Persiapan Aturan Fintech

1

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang menyiapkan sejumlah aturan yang mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan menggunakan teknologi atau financial technology (fintech).

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.

"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," kata Rahmat Waluyanto, dalam rilis diterima media, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Hadirnya Fintech, diakui Rahmat, bagi OJK sebagai otoritas di industri jasa keuangan merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan. Namun, juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen.

"Dalam waktu dekat, OJK memiliki beberapa rencana untuk mendukung berkembangnya industri fintech," terang Rahmat.

Beberapa rencana yang dimaksud mencapai lima hal. Pertama, peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact fintech nasional untuk berhubungan dan bekerja sama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.

Kedua, menindaklanjuti perjanjian bersama Kominfo OJK menyiapkan CA (certificate authority) di sektor jasa keuangan.‎ Ketiga, penerbitan sandbox regulatory untuk fintech.

Keempat, kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan. Kelima, kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta kematangan atau kesiapan penanganan keamanan informasi.[ava]

0 comments

    Leave a Reply