OJK Sebut Kerugian 14 Bank Rp2,2 T, Bukan Rp14 T

IVOOX.id, Jakarta - Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pembobolan 14 bank yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Atas kasus ini 14 Bank ini ditaksir telah mengalami kerugian sebesar Rp 14 triliun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan telah menangkap 5 orang pelaku. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengajukan kredit ke bank beserta jaminan berupa daftar piutang yang telah dimanipulasi, sehingga mendapatkan jumlah uang yang lebih besar saat pencairan kredit.
Daniel menyebut total kerugian dari fasilitas kredit itu ditaksir mencapai Rp14 triliun dari 14 bank, baik swasta maupun bank BUMN. Sejauh ini baru Bank Panin yang melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita berharap bank-bank lain yang mengalami kerugian juga ikut melapor sehingga memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan," kata Daniel kepada INILAHCOM, Rabu (26/9/2018).
Sementara itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengklaim
nilai pembobolan dana yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) hanya sebesar Rp2,22 triliun. Nilai itu berbanding jauh dari yang diungkap oleh Bareskrim Polri sebesar Rp 14 triliun.
"Data di kami PT SNP mengajukan kredit perbankan sebesar Rp2,22 triliun," kata Anto dihubungi INILAHCOM secara terpisah.
Anto mengatakan penyidik OJK sudah diturunkan guna memverifikasi data jumlah total kerugian akibat pengkreditan dari PT SNP. Pihaknya juga memastikan PT SNP telah diberi sanksi berupa pembekuan.
"Kami akan selidiki terlebih dahulu kesimpangsiuran data (jumlah total) kerugian. Kenapa kok versinya beda," jelas Anto.
Sebelumnya, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Adapun modus PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar.
Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar.
Polisi sendiri sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Tiga orang masih menjadi DPO yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang.

0 comments