OJK Sebut 7 Juta Data Terekspos di Dark Web, Tiga Persen Diantaranya dari Sektor Keuangan | IVoox Indonesia

June 2, 2025

OJK Sebut 7 Juta Data Terekspos di Dark Web, Tiga Persen Diantaranya dari Sektor Keuangan

Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena
Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena dalam tayangan YouTube Risk and Governance Summit (RGS) 2024 Selasa, (26/11/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengatakan terdapat sebanyak tujuh juta data yang terekspos di dark web. Dari jumlah tersebut tiga persen diantaranya kata dia merupakan data dari sektor keuangan. 

"Terdapat tujuh juta data yang terekspos di dark web, dengan lebih dari 450 instansi yang terdampak dan sekitar tiga persen di antaranya dari sektor keuangan," ujar Sophia dalam tayangan YouTube Risk and Governance Summit (RGS) 2024 Selasa, (26/11/2024).

Sophia mengatakan, keamanan siber dan disrupsi digital masuk dalam lima kategori yang berisiko besar sehingga perlu menjadi perhatian bersama. Hal itu kata dia mengacu pada publikasi Institute of Internal Auditors (IIA) mengenai laporan Risk in Focus tahun 2025.

Meski begitu kata dia OJK tak tinggal diam, sebagai regulator pihaknya terus berupaya memperkuat infrastruktur digital. Termasuk kata dia dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum untuk memastikan keamanan data pengguna.

Selain itu, pihaknya juga meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Peraturan tersebut kata dia diperkuat dengan kehadiran Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

"Kami juga telah mempertimbangkan tata kelola yang baik dengan merilis pedoman keamanan siber untuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta kode etik penggunaan kecerdasan buatan atau AI," katanya.

0 comments

    Leave a Reply