OJK Sanksi Manajer Investasi dan Emiten Nakal | IVoox Indonesia

May 4, 2025

OJK Sanksi Manajer Investasi dan Emiten Nakal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada sejumlah manajer investasi dan satu emiten.

Inarno mengatakan, sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan pengenaan denda sebesar Rp475 juta. Menurut dia pemberian sanksi tersebut merupakan upaya OJK dalam menegakkan peraturan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di sektor pasar modal.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal. Pada bulan Juli 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus dua manajer investasi dan satu emiten sebesar Rp 475 juta," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Inarno mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi pelanggaran di pasar modal. Salah satunya melalui penerbitan kebijakan terkait dengan obligasi dan sukuk daerah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

"Sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi dan suku daerah dan menggantikan, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK eksisting," katanya.

0 comments

    Leave a Reply