OJK Sanksi Dena Rp875 Juta, Indosaku Putuskan Kerja Sama dengan Vendor Penagih Utang Prank Damkar Semarang

IVOOX.id – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menyatakan akan menjalankan seluruh sanksi dan rekomendasi perbaikan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus viral debt collector (DC) yang melakukan panggilan palsu kepada layanan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk meneror nasabah pinjaman daring.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga. Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp875 juta kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut.
Direktur Utama PT Indosaku Digital Teknologi, Yulvina Napitupulu, mengatakan perusahaan telah mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola operasional, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga, PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN).
Menurut Yulvina, keputusan itu diambil setelah perusahaan menemukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan standar etika dan prosedur internal perusahaan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga,” ujar Yulvina dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, pihak perusahaan juga telah mendatangi sejumlah pihak terdampak di Semarang, termasuk layanan publik Damkar, untuk menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menjadi perhatian publik tersebut.
Yulvina menegaskan, perusahaan saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan Indosaku yang telah beroperasi lebih dari enam tahun.
“Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah perbaikan, Indosaku mengaku sedang mempercepat penyempurnaan prosedur penagihan, memperkuat pengawasan terhadap mitra kerja, serta meningkatkan pelatihan dan evaluasi berkala bagi tenaga penagihan pihak ketiga.
Selain itu, perusahaan juga akan menempatkan fungsi quality control (QC) internal pada operasional vendor penagihan untuk memastikan implementasi standar kepatuhan berjalan optimal. Indosaku memastikan seluruh interaksi dengan nasabah dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp875 Juta
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menjelaskan bahwa pelanggaran itu utamanya terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga. OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
"Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antara.
Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Rencana itu salah satunya terkait perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.
OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan oleh Indosaku. Terakhir, penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
“OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu,” kata Agus.
Agus menyatakan OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk memastikan setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.


0 comments