September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Sanksi 89 Lembaga Keuangan hingga Maret 2024

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 89 lembaga jasa keuangan mendapatkan sanksi administrasi hingga Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan dari 89 lembaga keuangan tersebut 32 diantaranya mendapatkan sanksi denda, kemudian 56 sanksi peringatan tertulis serta satu sanksi teguran.

"Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) pada Maret 2024, bidang pengawas PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada 89 lembaga jasa keuangan di sektor PPDP," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024 di kanal YouTube OJK, Selasa (2/4/2024).

Selain itu kata Ogi, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi yang bermasalah, sehingga perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis.

"OJK juga melakukan pengawasan khusus kepada beberapa dapen," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ogi juga memaparkan aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun per Februari 2024. Nilai tersebut naik 2,08% secara tahunan (yoy).

"Aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen year on year," ujarnya

0 comments

    Leave a Reply