OJK Sampaikan Kebijakan 'Buyback' Respon Kondisi Pasar Saham

IVOOX.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon menyampaikan pemaparan Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham. OJK resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023.
Ketentuan ini berlaku selama enam bulan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak.

0 comments