OJK Rilis Sembilan Peraturan Sekaligus untuk Perkuat Sektor Lembaga Keuangan

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Penerbitan sembilan POJK pada akhir 2024 diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penyusunan sembilan POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML dan para pemangku kepentingan di bidang PVML,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (6/2/2025), dikutip dari Antara.
Menurut OJK, bidang PVML secara keseluruhan memerlukan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif. Oleh sebab itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024).
Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024) untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML.
Terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML (POJK 43/2024) yang mencakup mulai dari pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi kerja.
Dari aspek pengawasan, OJK menerbitkan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML (POJK 49/2024) yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan.
Selanjutnya pada industri perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura, OJK menerbitkan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024) sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor ini dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur.
Pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang disebut pinjaman daring (pindar), OJK menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024) yang memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.
Pada industri pergadaian, OJK menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK 39/2024) yang menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Penerbitan POJK ini dalam rangka mendukung perkembangan sektor pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Pada industri lembaga keuangan mikro (LKM), OJK menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (POJK 41/2024). POJK ini mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM antara lain pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu.
Terakhir, dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan (KSJK), OJK menerbitkan POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (POJK 47/2024).
POJK 47/2024 mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi lembaga jasa keuangan (LJK). Regulasi ini juga memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat.

0 comments