OJK: Premi Produk Asuransi Terkait Investasi Capai 46,32 Persen Dari Total Produk Asuransi Jiwa

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan jumlah premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mencapai 46,32 persen dari total premi produk asuransi jiwa pada April 2022.
“Kontribusi PAYDI signifikan terhadap pertumbuhan industri asuransi nasional. Per April 2022 tercatat penerimaan premi dari jenis produk asuransi ini mencapai 46,32 persen dari total penerimaan premi asuransi jiwa,” katanya dalam webinar "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Industri Asuransi Jiwa" yang dipantau di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Namun, menurutnya, pengaduan yang diterima OJK terkait jenis produk asuransi ini juga cukup banyak sehingga perlu dijadikan perhatian.
OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI untuk memastikan agar produk PAYDI dipasarkan dan dikelola secara adil, pruden, dan transparan. Salah satunya dengan mewajibkan perusahaan asuransi menjamin tenaga pemasaran PAYDI memberi penjelasan yang benar, lengkap, dan jelas kepada calon nasabah.
“Perusahaan perlu melakukan perekaman untuk memastikan tenaga pemasar telah memberikan penjelasan yang benar, lengkap, dan jelas kepada calon nasabah terkait dengan manfaat dan risiko dari produk asuransi PAYDI,” katanya.
Selain itu perusahaan asuransi juga bisa memperbaiki alur pemasaran produk PAYDI untuk memastikan produk tersebut ditawarkan kepada nasabah yang memang sepenuhnya memahami manfaat dan risiko yang melekat pada produk asuransi tersebut.
“Sebagai ilustrasi, investasi produk PAYDI dilakukan menggunakan instrumen pasar modal, berarti risiko mungkin terjadi karena aktivitas pasar modal ditentukan market, nasabah harus betul-betul sudah memahami risiko ini,” katanya.
Perusahaan asuransi juga dilarang mempromosikan produk PAYDI dengan iming-iming produk tersebut akan menambah kekayaan.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman betul-betul bahwa produk asuransi ini bertujuan untuk memproteksi bukan menambah kekayaan. Ini perlu diingatkan terus,” ucapnya.

0 comments