OJK: Perusahaan Gadai Swasta yang Terdaftar Masih Minim | IVoox Indonesia

June 29, 2025

OJK: Perusahaan Gadai Swasta yang Terdaftar Masih Minim

OJK Harap Ada PP Atur Soal Asuransi Mutual

iVOOXid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian. Aturan yang diterbitkan sejak setahun lalu ini terkait kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian swasta untuk memperoleh izin usaha dari OJK.

Melalui aturan tersebut, OJK memberikan batas waktu selama dua tahun sejak POJK Usaha Pegadaian diterbitkan kepada pelaku usaha pegadaian untuk mengurus pendaftaran dan perizinannya.

Meski begitu, hingga Juli 2017, hanya ada sembilan perusahaan gadai swasta yang mengurus pendaftaran dan perizinannya ke OJK.

"Berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pegadaian diundangkan, baru terdapat 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edi Setiadi di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Edi, tiga perusahaan yang telah mendapatkan izin ialah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK ialah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana.

Angka tersebut, diakui Edi, masih sangat minim, karena data OJK pada 2015 menyebutkan, bahwa ada 462 usaha pegadaian di Indonesia yang terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta

"Ini di luar usaha gadai bank syariah termasuk juga perusahaan pembiayaan, dan juga diluar toko emas, toko elektronik yang menerima gadai emas atau elektronik/handphone," jelas Edi.

Edi mengklaim masih rendahnya perusahaan yang terdaftar dan mendapatkan izin usaha di OJK, karena masih cukup panjangnya batas waktu pendaftaran yang ditetapkan regulator, yakni hingga 28 Juli 2018. Kendalanya salah satu di antaranya tidak hanya dana dia terbatas (syarat tingkat provinsi Rp2,5 miliar dan kabupaten/kota Rp500 juta), tapi seperti perusahaan fintech saja yang menunggu mengurus pendaftaran dan perizinan sampai akhir di 2018.

Terkait sosialisasi, lanjut dia, dia telah melakukan banyak sosialisasi dan training sejak peraturan tersebut diterbitkan. Sosialisasi bukan cuma sosialisasi tapi pelatihan menaksir barang. Sosialisasi sudah di Jakarta, Medan, Semarang dan Surabaya.

Dia menambahkan, jika masih terdapat pelaku usaha pergadaian swasta yang belum mendapatkan izin usaha atau terdaftar setelah berakhirnya batas waktu yang ditetapkan, maka OJK akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib dan instansi terkait lainnya untuk proses penegakan hukum.[ava]

0 comments

    Leave a Reply