OJK Minta Perbankan Bangun Sistem untuk Berantas Judi Daring

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi daring yang kian marak, di mana salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.
"Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam acara FGD dengan redaktur media massa di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (9/6/2024).
Dikutip dari Antara, Mirza mengatakan aktivitas judi daring merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Maraknya aktivitas judi online juga kerap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” kata Mirza.
Menurut dia, aktivitas pelacakan terhadap transaksi perbankan yang terkait judi daring tidak mudah. Hal itu karena nominal transaksi yang terkait judi daring tidak selalu bernilai besar.
"Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Mirza.
Ia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang berjalan cukup lama, yakni yang mengharuskan perbankan melaporkan jika ada transaksi di atas Rp500 juta.
“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi ‘kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun," kata dia.
Menurut data OJK, kata Mirza, telah terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi online. Ia mengatakan industri jasa keuangan akan terus berupaya membantu pemberantasan judi daring.
“Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana,” kata Mirza.
Kasus perjudian daring di Indonesia semakin bertambah dan melibatkan transaksi yang jumlahnya tidak sedikit. Pekan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi diantaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan, " sambung Wira.
Kemudian di dalam aplikasi tersebut terdapat leaderboard untuk mendapatkan chip terbanyak. Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nama panggilan “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi judi online.
"Dalam penyelenggaraannya para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65 ribu untuk 1 miliar chip, " kata Wira.
Jika pemain menang, dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang sama, dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.
"Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu, " ucap Wira.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan sudah menjual sebanyak 80 miliar chip.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli Chip Aplikasi Royal Domino.
"Kemudian pada hari Kamis (30/5) tim berhasil menangkap 23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti di beberapa tempat berbeda kawasan Bogor, diantaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartement Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, " ucapnya.

0 comments