October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Minta Google dan Meta Setop Iklan Pinjol Ilegal

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Google dan Meta Platforms (perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp) untuk tidak menayangkan iklan aplikasi-aplikasi transaksi keuangan ilegal alias pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

"Kita juga mulai minta kepada Google dan Meta untuk tidak dengan mudah mereka menayangkan aplikasi-aplikasi yang ilegal, karena kita semua sudah lihat di undang-undang ada hukuman yang sangat berat, kita keroyok untuk bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," kata Friderica.

Friderica mengatakan pihanya juga telah melakukan konsolidasi dengan 16 kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas aplikasi-aplikasi ilegal tersebut. Dia juga menyebut telah mengambil langkah tegas berupa penutupan rekening pinjol ilegal termasuk akun-akun yang dimiliki.

"Mohon dukungan dari teman-teman terutama dari perbankan kita sudah mulai untuk melakukan penutupan rekening (pinjol ilegal), kemudian kita menutup nomor WA, kemudian websitenya, aplikasinya kita kerjasama dengan Kominfo," katanya. 

Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga diharapkan membuat jera siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal. Dengan adanya sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda sampai Rp1 triliun.

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup udah 7.000, tapi kok buka lagi buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh Pak Sardjito kami ini kemudian tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank. Kita minta tidak ada siapapun memfasilitasi pembuatan aplikasi. Kita sama Kominfo lakukan cyber patrol dan kita akan kejar pelakunya," tegasnya.

0 comments

    Leave a Reply