OJK Menyetujui Izin Usaha Bulion PT Pegadaian
Pramuniaga menata emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor surat S-325/PL.02/2024 menyetujui izin usaha Bulion PT Pegadaian dan kini resmi menjadi bank emas (bullion bank) pertama di Indonesia serta dapat melaksanakan kegiatan deposito emas, pinjam modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

0 comments