OJK: Lebih 1.000 Fintech Lending Ilegal Sudah Diblokir | IVoox Indonesia

May 26, 2025

OJK: Lebih 1.000 Fintech Lending Ilegal Sudah Diblokir

OJK republika

IVOOX.id, Jakarta - Tercatat lebih dari 1.000 layanan teknologi finansial atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal yang sudah ditutup/diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Masyarakat diminta memanfaatkan jasa layanan P2P lending yang terdaftar di OJK," ujar Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar di Medan, Selasa (29/10).

Dia mengatakan itu dalam Focus Forum Group Discussion (FGD), Strategi dan Langkah-Langkah Transformasi Digital di Industri Perbankan serta Knowledge Sharing tentang Fintech yang diikuti berbagai kalangan.profesi.

Menurut dia, hingga saat ini ada perusahaan fintech yang beroperasi ada sebanyak 283 perusahaan dengan jumlah yang terdaftar di OJK sebanyak 127.

Sukarela Batunanggar menegaskan bagi yang merasa dirugikan fintech walau perusahaan itu terdaftar di OJK, konsumen diminta melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

OJK sudah mengingatkan agar asosiasi terus melakukan pembinaan kepada anggota perusahaan fintech.

"Kalau sudah dibina, masih nakal juga, maka izinnya bisa dicabut," katanya, dikutip Antara.

Adapun ketika dirugikan fintech ilegal, maka masyarakat melaporkan ke Satgas Waspada OJK.

0 comments

    Leave a Reply