OJK Kaji Potensi Dampak Usulan MSCI pada Stabilitas Keuangan Indonesia | IVoox Indonesia

OJK Kaji Potensi Dampak Usulan MSCI pada Stabilitas Keuangan Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan keterangan kepada wartawan seusai Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan dampak usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital  International (MSCI), terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kajian tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan potensi dampak yang serius.

"Kita sedang melakukan analisis ya mengenai masalah ini," kata Dian seusai Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026), dikutip dari Antara.

Dian menjelaskan persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam lingkup Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) apabila terdapat dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan.

Namun, ia belum menyampaikan kesimpulan ataupun perkiraan besarnya dampak usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia terhadap sektor perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

"Nanti rekan-rekan KSSK yang akan men-discuss lebih lanjut kalau seandainya ada dampak yang serius atau tidak," ujar dia.

Di tengah perkembangan tersebut, Dian menyatakan optimisme terhadap ketahanan industri perbankan nasional yang dinilainya masih didukung oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat.

"Kita itu sekarang bisa dikatakan perbankan kita tuh masih sangat solid dalam semua rasio keuangan ya," ujarnya.

Menurut Dian, kondisi tersebut antara lain tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR), penyaluran kredit dibandingkan dana pihak ketiga, serta indikator likuiditas perbankan.

Berdasarkan data OJK pada 5 Oktober 2026, CAR perbankan tercatat sebesar 24,10 persen pada Agustus 2026, meningkat dibandingkan Juli 2026 yang sebesar 23,84 persen.

Sementara itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 23,04 persen, masih berada di atas ambang batas minimum 10 persen.

Adapun rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bruto perbankan tercatat sebesar 2,11 persen.

Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.178 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 13,65 persen secara tahunan, meningkat dari pertumbuhan 13,58 persen pada bulan sebelumnya.

Data tersebut menggambarkan kondisi perbankan sebelum pengumuman MSCI pada Oktober 2026.

"Kita dilihat dari CAR, dilihat juga dari LDR sekarang, likuiditas, segala macam. Jadi sebenarnya kelihatannya masih sangat bagus ya," katanya.

Sebelumnya, MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

Usulan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran pelaku pasar mengenai transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta perlunya peningkatan efektivitas penegakan aturan di pasar modal Indonesia.

MSCI membuka kesempatan penyampaian tanggapan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan pengumuman keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027. Dengan demikian, perubahan klasifikasi tersebut belum menjadi keputusan final.

Perkembangan itu turut memengaruhi perdagangan saham domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan Senin melemah 223,23 poin atau 4,31 persen ke posisi 4.961,88.

Merespons pengumuman MSCI, OJK sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk melanjutkan reformasi pasar modal, termasuk memperkuat transparansi kepemilikan saham, keterbukaan klasifikasi investor, dan penegakan hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026, juga menyampaikan bahwa OJK menghormati pandangan MSCI serta akan menindaklanjuti berbagai masukan mengenai penyempurnaan pasar modal Indonesia.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik," ucap Friderica.

OJK bersama lembaga pengatur mandiri pasar modal juga akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusi untuk menjelaskan perkembangan reformasi serta memperoleh masukan bagi penguatan integritas pasar.

Lebih lanjut, Dian menilai ketahanan industri perbankan tetap menjadi salah satu faktor penting dalam menopang stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika pasar keuangan.

"Delapan puluh persen itu pembiayaan kita itu datang dari perbankan. Ya Insya Allah, kita akan tetap solid. Dengan dukungan stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan itu akan akan tetap baik," tutur dia.

0 comments

    Leave a Reply