Bank Syariah Penyalur KUR Bersubsidi
OJK Kaji Penetapkan Bank Syariah Menjadi Penyalur KUR Bersubsidi

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji kemungkinan perbankan syariah bisa menjadi bank peserta penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bersubsidi lewat produk struktur murabahah.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar menerangkan, OJK sudah memberi masukan ke Kementrian Koordinator Perekonomian untuk menyesuaikan bunga KUR bersubsidi sebesar 9 persen ke dalam produk perbankan syariah yang menggunakan sistem margin.
"Produk yang cocok adalah murabahah. Pemanfaatan margin setara 9 persen hanya bisa menggunakan produk dengan struktur murabahah, tidak bisa produk berstruktur lainnya," kata Mulya di Jakarta, Jumat, (30/9/2016).
‎Tapi, bilang Mulya, ada potensi kendala yang akan dihadapi perbankan syariah. Hal itu disebabkan penurunan suku bunga KUR bersubsidi akan terus dilakukan, alhasil perlu dilakukan penyesuaian dalam sistem margin yang digunakan dalam produk perbankan syariah.
"Pada 2017, pemerintah berencana turunkan suku bunga KUR bersubsidi menjadi 7 persen," terang Mulya.[ava]

0 comments