OJK Jatuhkan Sanksi pada Tiga Emiten

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberian sanksi di pasar modal dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan momentum serta ketentuan yang berlaku.
“Kemarin kan sudah diumumkan (sanksi) tiga perusahaan. Tapi tentunya kita semua itu kalau memberi sanksi kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya yang kita juga tidak mungkin semena-mena,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat dijumpai wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga emiten terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Friderica menjelaskan penjatuhan sanksi terhadap ketiga emiten tersebut membutuhkan waktu karena OJK harus memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan dibilang, ‘Oh, enforcement-nya tidak ada yang severe (berat), yang ada cuma yang ringan-ringan.’ Tidak seperti itu, karena kita perlu proses. Walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Adapun sanksi administratif berupa denda yang telah dijatuhkan kepada DSSA mencapai Rp1,5 triliun, sementara BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
Friderica menambahkan OJK juga masih mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan terhadap pihak lain. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pengawas pasar modal untuk memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan terpenuhi sebelum sanksi dijatuhkan.
“Untuk kasus-kasus lain, kita terus lihat apakah ada yang lain yang akan kita kenakan lagi. Tapi saya kan tidak bisa sampaikan, ini di tempatnya Pak Hasan (Kepala Eksekutif PMDK OJK) dan teman-teman pengawas pasar modal, kita sedang godok, tapi kita terus koordinasi supaya ketika kita mengenakan sanksi itu secara ketentuan semua sudah memenuhi,” kata dia.
Ketika ditanya mengenai 31 saham yang terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), Friderica mengatakan OJK belum dapat memastikan kapan proses investigasi tersebut akan selesai.
Sebagai informasi, berdasarkan siaran pers, OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Pada pemeriksaan saham DSSA tersebut, OJK telah melakukan tindakan-tindakan termasuk permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA tersebut.
Lebih lanjut, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA setidaknya kepada 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.
Atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.
Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK menyatakan, pihaknya telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.
Selain itu, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan pihak penjatahan pasti.
OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selain itu, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.
Reformasi Pasar Modal RI
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa regulator secara serius atau all out dalam menjalankan reformasi pasar modal Indonesia sejak Januari 2026 hingga saat ini, menyusul pengumuman dari penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Lebih lanjut, Friderica menjelaskan OJK telah melakukan berbagai reformasi pasar modal, mulai dari peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penerapan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC), hingga peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap.
Selain itu, OJK telah memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori untuk meningkatkan granularitas data investor domestik dan asing.
Terkait penjatuhan sanksi, Friderica menegaskan bahwa OJK membutuhkan waktu untuk membuktikan dugaan pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih, imbuh dia, dalam kasus dugaan perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), regulator perlu mengidentifikasi dan membuktikan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Friderica juga meminta pelaku pasar untuk melihat perkembangan pasar modal secara rasional dengan mempertimbangkan fundamental perusahaan dan perekonomian Indonesia.
Adapun terkait penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Friderica menilai pergerakan positif tersebut mencerminkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pasar modal domestik. Menurutnya, aksi pembelian kembali saham (buyback) turut mendukung sentimen positif di pasar.
Untuk diketahui, IHSG pada Selasa, 20 Oktober 2026, sore ditutup menguat 282,28 poin atau 5,65 persen ke posisi 5.278,89, setelah dua hari perdagangan mengalami koreksi signifikan.
Sebelumnya pada Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG ditutup melemah 678,67 poin atau 11,57 persen ke posisi 5.185,11, didorong oleh sentimen pengumuman MSCI yang membuka konsultasi ke pelaku pasar terkait potensi menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia ke Standalone Market.
Merespons perkembangan tersebut, BEI mengumumkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, seusai menggelar pertemuan dengan MSCI pada Senin (19/10) sore.
Kedua inisiatif itu yaitu penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan 1 persen, dan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari IHSG.


0 comments