OJK Jatuhkan Sanksi, dari Denda hingga Larangan Beraktivitas di Sektor Pasar Modal | IVoox Indonesia

OJK Jatuhkan Sanksi, dari Denda hingga Larangan Beraktivitas di Sektor Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-Ist

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penjatuhan sanksi terkait manipulasi pencatatan laporan keuangan, transaksi saham, hingga pemalsuan laporan portofolio nasabah. Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administratif berupa denda hingga larangan beraktivitas di sektor pasar modal. 

Tiga Direksi BOGA Dijatuhi Sanski Imbas Laporan Dana IPO

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) akibat penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan periode 2017-2020.

Pencatatan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) perseroan.

“OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada laporan keuangan tahun 2017-2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil IPO,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Antara.

OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

“Karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK,” ujar Wahyu.

Adapun, ketiga direksi BOGA yang dijatuhi sanksi diantaranya Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, yang masing-masing dikenakan denda sebesar Rp825 juta, sehingga total sanksi yang ditetapkan mencapai Rp2,475 miliar.

Melalui pengumumannya, OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.

"Keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," ujar Wahyu.

Dalam IPO pada Desember 2016, BOGA meraih dana segar senilai Rp185,4 miliar, yang disebut akan digunakan untuk peningkatan penyertaan modal anak usaha yaitu PT Surya Anugerah Gempita sekitar 30 persen atau sebesar Rp55 miliar.

Lalu, digunakan untuk ekspansi dan pembangunan diler sekitar 60 persen, yaitu untuk memperlebar sayap usaha serta membangun dan mengakuisisi diler-diler penjualan baru (terutama di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah).

Kemudian, sekitar 16 persen dari dana IPO yang terkumpul dialokasikan untuk belanja modal, termasuk penambahan armada mobil baru di divisi auto-rental.

Manipulasi Harga Saham PANR

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Mengutip Antara, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 4 November 2026, mengatakan OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terindikasi digunakan dalam aktivitas transaksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pelanggaran itu dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia, yang mana ketiganya terindikasi terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta mempengaruhi pembentukan harga saham PANR.

OJK menemukan adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR, yang mana aktivitas itu melibatkan 20 rekening nasabah sehingga transaksi yang terjadi tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran saham yang sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914.

Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dijatuhi sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Selain sanksi terhadap ketiga pihak tersebut, OJK memerintahkan perusahaan efek terkait untuk menutup rekening efek milik 18 pihak yang teridentifikasi dalam aktivitas perdagangan saham PANR sebagai berikut :

Tan Hok Kiong alias Arifin pada PT Artha Sekuritas Indonesia. Anas Zahrial Sirait pada PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas, Eka Budi Muliawati pada PT Waterfront Sekuritas, Rubianto pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, Gita Kurnia pada PT Wanteg Sekuritas, Mario pada PT Indo Capital Sekuritas, Jonny pada PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas., Azirwan pada PT Victoria Sekuritas Indonesia, Gatot Dermawan pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia, Renica Meilani pada PT Bumiputera Sekuritas, Eni Nuraeni pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, Noto Subagyo pada PT KGI Sekuritas Indonesia, Mangasi Firman Ericson pada PT Ekuator Swarna Sekuritas, Susanti pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, Dadang Nopiyandi Ohom pada PT Elit Sukses Sekuritas, Ariansyah Mardian pada PT OCBC Sekuritas Indonesia, Iswan pada PT Waterfront Sekuritas, serta Pius Sebastian pada PT Sucor Sekuritas.

OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga yang wajar dan merugikan kepercayaan investor. Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan efek agar berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Larang Lianiwati Beraktivitas 10 Tahun di Bursa

OJK menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, yang merupakan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.

"OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Antara.

OJK menemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.

Kemudian, Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari nasabah.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, terkait persyaratan integritas.

Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, Wahyu menjelaskan OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama sepuluh tahun.

OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah.

Ke depan, Wahyu memastikan OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek, serta koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.

Selain itu, OJK mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal.

0 comments

    Leave a Reply