May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Hentikan Usaha Pandawa Group

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group, karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Perbankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investigasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di Gedung OJK.

Dalam rapat tersebut, bilang Tongam, Satgas Waspada Investigasi memutuskan agar kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group hari itu dihentikan.

“Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian,” tutur Tongam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Pandawa Group sendiri berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

‎Tercatat, jumlah masyarakat yang menyimpan dana sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan.

Atas kasus ini, diakui Tongam, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar ‎tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK.

‎”Sebelum melakukan investasi, masyarakat perlu memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin,” terang Tongam.[ava]

0 comments

    Leave a Reply