OJK Hentikan Penghimpunan Dana yang Dilakukan Pandawa Group

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memanggil Pandawa Group Depok yang sebelumnya menghimpun dana masyarakat.
Pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group untuk menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang pimpinannya diketuai oleh Tongam L Tobing.
"OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian," kata Tongam, Senin (28/11/2016).
Tak hanya itu, Tongam menyebutkan, OJK menilai jika penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10 persen per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group. "‎Dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. Pemberian imbalan bunga 10 persen per bulan tidak terdapat dalam peraturan KSP pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota," ungkap Tongam
Nuryanto dalam pertemuan itu sudah memberikan pemyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10 persen per bulan.
Nuryanto pun berjanji agar mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.
Dari kasus tersebut, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10 persen per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.[ava]

0 comments