OJK Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal | IVoox Indonesia

May 19, 2025

OJK Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal

literasi-dan-inklusi keuangan indonesia-01122023-bal-1
Pelaku pasar modal memberikan arahan dan pelatihan kepada mahasiswa tentang cara berinvestasi lewat pasar modal saat acara Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia di Kampus UIN Syarief Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/12/2023). Acara yang digagas oleh BNI Sekuritas ini diikuti sejumlah mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seperti UIN, UI, UNJ dan Untirta yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan bisnis dan menentukan tujuan karier terutama di pasar modal. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 3.031 entitas keuangan ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengungkapkan entitas keuangan ilegal itu meliputi 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.

"Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan," kata Aman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Aman menegaskan pihaknya bersama Satgas PASTI terus berupaya meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. OJK kata dia juga telah melakukan 85 kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat di sektor keuangan.

"Edukasi keuangan yang menjangkau 11.121 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 66 konten edukasi keuangan," jelasnya.


Upaya literasi keuangan tersebut kata Aman juga disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).


"Sampai dengan 29 Februari 2024 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia)," ungkapnya.

Reply

Reply All

Forward


0 comments

    Leave a Reply