May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Harus Tingkatkan Industri IKNB

IVOOX.id, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly menginginkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah setidaknya dalam kebijakan atau program.

"Pelaku IKNB saat ini mencapai 1.113 pelaku, yang mana pelaku IKNB Syariah hanya 54 pelaku dan sisanya pelaku IKNB Konvensional, kami minta OJK memperhatikan gap ini. Ke depan, pelaku IKNB Syariah bisa terus bertambah," ucap Junaidi di Jakarta,Kamis (1/3/2018)

Seperti diketahui, aset IKNB per desember 2017 berkembang pesat mencapai Rp2.208,6 triliun, yang dibagi IKNB Konvensional Rp2.109,5 triliun dan INKB Syariah Rp99,1 triliun.

Selain itu, perkembangan IKNB terus melesat dengan kehadiran Financial Technology (Fintech). Data OJK per Januari 2018 terdapat 32 perusahaan yang bergerak difintech. Namun, fintech syariah belum diatur secara khusus.

"OJK tentu harus responsif dengan berkembangnya sistem syariah. Maka, perlu juga diatur fintech yang benar-benar secara syariah," ungkap Junaidi.‎

Junaidi mengharapkan, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintechuntuk mengedepankan transparansi dalam hal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.

"Hal ini agar nasabah tetap terlindungi dan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) harus diprioritaskan," tutup dia. [ava]

0 comments

    Leave a Reply