OJK Harapkan Keseragaman Penegakan Hukum Investasi Ilegal | IVoox Indonesia

May 17, 2025

OJK Harapkan Keseragaman Penegakan Hukum Investasi Ilegal

OJK Harap Ada PP Atur Soal Asuransi Mutual

iVOOXid, Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan adanya keseragaman penegakan hukum terkait kasus investasi ilegal yang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, untuk mempercepat penanganan kasus yang merugikan masyarakat, bank dan lembaga pembiayaan.

"Di Lampung ada yang ditahan tetapi di Denpasar kok enggak padahal nama sama, kegiatan sama, ini harus ada perlakuan yang sama di dalam penegakan hukum," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C OJK Hendrikus Ivo.

Hendrikus Ivo mengatakan hal itu ketika menjadi pembicara dalam Sosialisasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengeloaan Investasi di Denpasar, Selasa (23/5/2017).

Menurut dia, aparat di Lampung telah menahan pengurus Un Swissindo yang diduga melakukan praktik investasi ilegal berdasarkan laporan dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi setempat.

Untuk itu dalam waktu dekat OJK, kata dia, akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk membahas penanganan kasus investasi ilegal.

"Jadi dari hasil gelar kasus itu diharapkan ada suatu kesimpulan dalam menangani Un Swissindo di beberapa daerah yang telah kami identifikasi kegiatan operasional dalam memberikan surat keterangan lunas kepada debitur bank," ucapnya.

Ivo mengatakan antara Un Swissindo dan Koperasi Indonesia diduga saling berkaitan karena di Malang Un Swissindo menggunakan nama Koperasi Indonesia dengan modus yang sama yakni mengajak debitur untuk menjadi anggota dan memberikan surat pelunasan kredit di bank atas nama negara.

Dia menjelaskan sejak akhir tahun 2016, OJK sudah menerima 530 pengaduan di Jakarta dengan mengidentifikasi 121 perusahaan yang diduga melakukan investasi menyimpang dari izin.

Paling banyak kasus tersebut terkait penawaran investasi emas, valuta asing, "e-money" atau uang elektronik, "e-commerce" atau transaksi dalam jaringan dan invesyasi haji dan umroh.

Sedangkan di Bali, lanjut Ivo dalam sambutannya menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 10 perusahaan investasi yang menyimpang dari izin di antaranya I-gist, NOC (Number One Community), Compact 500 (Compact Sejahtera Group), BUMSS (Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera), Balicon, Mione dan Talkfusion.

"Apabila penyimpangan izin tidak segera mereka sesuaikan, ini akan masuk ke ranah hukum yang kami sebut dengan investasi ilegal," katanya.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi mengatakan bahwa pihaknya juga mengharapkan adanya keseragaman dalam penegakan hukum kasus investasi yang tidak sesuai izin tersebut.

Pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak dengan ajakan perusahaan yang tidak jelas izinnya termasuk melakukan koordinasi dengan bank dan perusahaan pembiayaan.

Zulmi menambahkan bahwa beberapa bank dan perusahaan pembiayaan sempat berkoordinasi dengan pihaknya untuk mendapatkan penjelasan bahwa modus penerbitan surat pelunasan hutang atas nama negara adalah tidak dibenarkan oleh peraturan.

"Kami imbau pihak yang dirugikan segera melapor ke aparat penegak hukum atau menginformasikan ke Satgas Waspada Investasi," ucapnya.

Beberapa waktu lalu Un Swissindo bahkan sempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Soebroto Denpasar.

Direktur Operasional Bank Pembangunan Daerah Bali I Gusti Ngurah Agustana Mendala beberapa waktu lalu juga menyebutkan bahwa ada sekitar empat debiturnya di Cabang Kabupaten Karangasem yang tergiur ajakan pelunasan kredit.

Ketua Perhimpunan BPR Indonesia Daerah Bali Ketut Wiratjana juga menyebutkan bahwa sejumlah debitur di beberapa BPR di Bali juga ditawari pelunasan kredit atas nama negara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (ant)

0 comments

    Leave a Reply