OJK Genjot Pertumbuhan Industri Dana Pensiun

iVOOXid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan berupaya meningkatkan pertumbuhan industri dana pensiun sehingga mampu memberikan penaikan kesejahteraan yang layak bagi pekerja baik pada saat aktif bekerja maupun pada hari tua.
"Pertumbuhan industri dana pensiun masih berjalan lambat. Karena itulah OJK berkepentingan memfasilitasi perkembangan industri dana pensiun," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dalam seminar "25 Years Of Pension Savings: Way Forward For Next Quarter Century" di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Menurut Rahmat, pertumbuhan aset industri dana pensiun meningkat dari 7,06 persen di 2015 menjadi 15,5 persen pada 2016.
Namun, memasuki 25 tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, pertumbuhan industri dana pensiun masih relatif kecil.
OJK memandang perlu adanya perhatian mengenai tumpang tindih kerangka peraturan terkait kesejahteraan pekerja serta perbaikan terhadap program pensiun agar dapat bersinergi dengan program kesejahteraan lain bagi para pekerja.
Menurut data OJK per 31 Desember 2016, aset industri keuangan nonbank (IKNB) tercatat sebesar Rp1.909,26 triliun, atau naik 13,64 persen dibandingkan total aset 2015.
Industri dana pensiun berkontribusi sebesar 12,5 persen dari keseluruhan aset IKNB, atau sekitar Rp238,3 triliun.
Jumlah peserta dana pensiun adalah 4,47 juta orang atau mencapai 6,37 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.
Kemudian, jumlah peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2016 sebesar 9,13 juta orang dengan total aset Rp13,8 triliun per 28 Februari 2017. (ant)

0 comments