May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Dorong Inovasi Pembiayaan Ramah Lingkungan Hidup

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang ramah lingkungan hidup dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan menuju terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"OJK mendorong terbentuknya sektor jasa keuangan yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Kemudian, untuk merespons kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan tersebut, pelaku jasa keuangan didorong untuk berinovasi, mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan, baik yang berjangka pendek maupun panjang," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dia mengaku, OJK selama ini sudah sangat peduli atas berbagai isu sosial dan lingkungan hidup, yang ditunjukkan dengan penerbitan roadmap keuangan Berkelanjutan sejak 2014 dan pada 2017 telah mengeluarkan dua peraturan terkait Keuangan berkelanjutan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 51 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi LJK, Emiten dan Perusahaan Publik, dan POJK Nomor 60 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

"Kedua POJK tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran sektor jasa keuangan terhadap adanya risiko sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola pada setiap proses bisnisnya. Di samping itu, mendorong perluasaan sumber pembiayaan atau investasi pembangunan berwawasan sosial dan lingkungan hidup dapat diupayakan melalui instrumen pembiayaan jangka panjang seperti green bond," jelas dia.

Sedangkan, Ketua Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Dradjad H Wibowo memandang positif dan siap mendukung kebijakan OJK yang tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan.

"Sebagai tindak lanjut, OJK dan IFCC akan menyiapkan program pelatihan bagi lembaga jasa keuangan untuk mengenalkan potensi bisnis pulp dan kertas serta standar mutu di bidang tersebut sebagai bagian dari manajemen risiko lingkungan hidup dan sosial bagi lembaga jasa keuangan," ujar Dradjad.

Untuk pendanaan berjangka panjang proyek-proyek yang ramah lingkungan, pemerintah telah menerapkannya dengan menerbitkan green sukuk senilai USD1,25 miliar atau kurang lebih Rp16,69 triliun. "Kami berharap, hal ini segera diikuti dengan penerbitan corporate green bond baik dari lembaga jasa leuangan maupun korporasi," pungkas dia. [ava]

0 comments

    Leave a Reply