May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK: Berikut Manfaat Setelah Perusahaan IPO

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan untuk IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lantaran, banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh perusahaan setelah melempar sahamnya ke pasar modal. 

Deputi Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, M Maulana mengatakan, paling tidak ada tujuh manfaat yang dapat dinikmati perusahaan yang go public. Pertama dan yang pasti, perusahaan akan mendapatkan sumber pendanaan baru yang bermuara pada peningkatan usaha.

"Banyak manfaat go public untuk perusahaan. Setidaknya ya ada tujuh poin, salah satunya dapat menjadi sumber dana untuk ekspansi usaha maupun bayar pinjaman," kata Maulana, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2018).

Dengan IPO, Maulana mengaku, manfaat dapat dirasakan berupa peningkatan nilai perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, kata dia, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan.

Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan, umumnya memiliki dampak terhadap harga saham di bursa.

"Manfaat berikutnya adalah peningkatan GCG (Good Corporate Governance) dan adanya insentif pajak," jelas Maulana.

Adapun manfaat yang kelima, Maulana menyebutkan, dengan IPO, perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Artinya, perusahaan tersebut mendapat publikasi secara cuma-cuma sehingga dapat meningkatkan citranya.

“Go public akan berdampak pada peningkatan corporate image alias citra perusahaan," jelas dia.

Tidak kalah menarik, Maulana menambahkan, manfaat selanjutnya dari go public adalah divestasi pemegang saham/founder dengan valuasi optimal.

“Lalu, dengan menjadi perusahaan publik, maka loyalitas dan profesionalisme karyawan akan semakin tinggi,” tukasnya. [ava]

0 comments

    Leave a Reply