OJK: Dana Repatriasi Masuk ke Bank Sebesar Ro105 Triliun

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana repatriasi dari p-rogram pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah masuk melalui bank gateway mencapai Rp105 triliun.
Dari total itu, setidaknya masih kurang Rp35 triliun dari total komitmen dana repatriasi sebesar Rp140 triliun yang dijanjikan wajib pajak besar.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, semua dana tersebut, mayoritas peserta tax amnesty menempatkan dananya di Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan seperti giro, tabungan dan deposito.
"Total dana repatriasi gateway sebesar Rp105 sebagian besar ditempatkan di DPK ini posisi gateway 27 januari 2017. Ditempatkan di DPK sekitar 70,94 persen itu dibulatkan 71 persen. Itu nilainya Rp74,8 triliun," ucap Muliaman di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Dia mengharapkan, ke depannya dia ingin penempatan dana repatriasi disalurkan secara merata dan luas, khususnya di sektor-sektor produktif di masa depan. Hal ini agar dampak positif dana repatriasi bisa dirasakan ke pembangunan ekonomi nasional.
"Justru kita ingin melebar dan merata. Saya ada datanya nih, ke sektor non-keuangan 9 persen, ke asuransi 1 persen, bursa efek 6 persen, ke manajer investasi 2 persen, dan ke sektor lainnya di luar itu 11 persen," kata Muliaman.
Selain itu, lanjut dia, program ini dapat terus mendorong perbaikan likuiditas perbankan, sehingga ruang penyaluran kredit menjadi semakin lebar.
"Tapi perbaikan likuiditas ini istilahnya mendukung. Kita meyakini bahwa pertumbuhan kredit tahun ini sesuai perkiraan kita yang lebih baik dari sebelumnya. Perkiraan kita kredit 9-11 persen," pungkas Muliaman.[ava]

0 comments