OJK dan Industri Jasa Keuangan Terapkan Work From Home (WFH) | IVoox Indonesia

August 17, 2025

OJK dan Industri Jasa Keuangan Terapkan Work From Home (WFH)

OJK dan Industri Jasa Keuangan Terapkan Work From Home (WFH)

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Dewan Komisioner OJK untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Anto menegaskan ini merupakan bentuk dari komitmen OJK untuk berkontribusi dalam mitigasi persebaran virus covid-19 yang berdampak kepada kesehatan masyarakat dan berpengaruh terhadap indikator perekonomian baik global maupun nasional.

Seiring dengan stimulus ekonomi yang telah disampaikan oleh Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, maka untuk menjaga kesehatan pegawai OJK dan Industri Jasa Keuangan, maka dilakukan kebijakan sebagai berikut:

Pertama, OJK menerapkan mekanisme kerja dari rumah (work from home) untuk Pegawai OJK. Penerapan kerja dari rumah (work from home) untuk Industri Jasa Keuangan diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi  di Industri Jasa Keuangan. 

Kedua, Pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung melalui pemanfaatan teknologi informasi seperti video/call conference.

Ketiga, Meniadakan layanan kunjungan langsung (Walk In). Layanan informasi dan Pengaduan Konsumen Keuangan OJK (Kontak 157) masih dapat diakses melalui telephone (157), email ([email protected]) dan whatsapp (081-157-157-157) dan Permintaan informasi debitur (SLIK) dilakukan dengan cara online melalui: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

“OJK akan mengevaluasi kondisi tersebut diatas dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional,”tutup Anto.

0 comments

    Leave a Reply