May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK dan BI Tegaskan Larangan Mata Uang Virtual

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa pihaknya dan Bank Indonesia (BI), serta pemerintah melarang produk investasi maupun transaksi mata uang virtual (cryptocurrency), seperti sejenis bitcoin di Indonesia mulai tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan, bahwa pemerintah dan lembaga otoritas telah memperingatkan risiko penggelembungan nilai yang dapat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

“Ini (cryptocurrency) sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dan dalam Undang-Undang (Nomor 7/2011) sudah jelas sistem pembayaran kita dalam mata uang rupiah. Produk itu apa tidak tahu, kalau kaitannya dengan itu (cryptocurrency), jelas dilarang," kata dia di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Wimboh mengaku, aturan larangan juga berlaku bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan jual beli sejenis bitcoin maupun produk investasi berbasis mata uang virtual. Sebab, OJK mengawasi seluruh produk investasi yang dirilis lembaga jasa keuangan, sehingga pihaknya meminta agar tidak dilanggar.

"Kalau produknya sudah dilarang, jangan dilanggar, harus patuh dong. Tapi produk itu bisa ditawarkan bukan oleh lembaga jasa keuangan, bisa siapa saja termasuk individu," ujar dia.

Terkait Aladin Capital yang mengeluarkan produk investasi berbasis mata uang virtual, pihaknya belum mengetahuinya secara rinci. OJK berjanji akan mengeceknya.

"Kalau Aladin Capital adalah (bergerak) jasa keuangan yang kita awasi, ya harus lapor. Saya tidak tahu, nanti saya cek apakah dia termasuk jasa keuangan yang kita awasi," tegasnya.

Wimboh menegaskan, jika tekait dengan jasa keuangan, mereka harus lapor ke OJK untuk dilakukan pengawasan. Kecuali, jika dilakukan oleh nonjasa keuangan  oleh individu di luar negeri. “Masa kita awasi orang di luar negeri," ucapnya.

Oleh karena itu, Wimboh mengakui, OJK akan terus mengedukasi masyarakat supaya paham terhadap risiko dari investasi mata uang virtual yang secara tegas dilarang oleh BI, OJK, dan pemerintah.

"Kita akan lakukan edukasi ke masyarakat supaya tahu paham risikonya, hati-hati. Jangan seperti kasus produk ilegal, kalau untung diam, tapi kalau ada yang kabur, ribut," tukasnya. (ava)

0 comments

    Leave a Reply