OJK Catatkan 22 Penerbitan Obligasi Hijau Senilai Rp 36 Triliun | IVoox Indonesia

June 8, 2025

OJK Catatkan 22 Penerbitan Obligasi Hijau Senilai Rp 36 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas OJK Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). . ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah terdapat 22 penawaran umum atas Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) Berkelanjutan atau obligasi hijau dengan nilai emisi mencapai Rp36 triliun sejak tahun 2022 sampai 8 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan nilai itu memang masih kecil apabila dibandingkan dengan nilai emisi penerbitan EBUS Non-Berkelanjutan.

“Namun demikian, dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu ESG (Environmental, Social, and Governance) di Indonesia, diharapkan jumlah penerbit dan nilai penerbitan obligasi berkelanjutan di Indonesia akan terus meningkat,” ujar Inarno sebagaimana jawaban tertulis di Jakarta, Senin (2/6/2025), dikutip dari Antara.

Pada tahun 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.18 tahun 2023, yang menggantikan dan memperluas cakupan dari POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

POJK baru itu memasukkan obligasi sosial (social bond) dan obligasi berkelanjutan (sustainability bond) ke dalam kerangka hukum yang jelas, dan mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan EBUS Keberlanjutan.

Sehingga, EBUS Berkelanjutan dapat berupa EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, Sukuk Wakaf, EBUS terkait Keberlanjutan, dan EBUS berlandaskan keberlanjutan lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

“Hal ini semakin memperkuat peran pasar modal sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan,” ujar Inarno.

Penerbitan POJK 18/2023 merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

Penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Berkelanjutan bergantung dari jenis EBUS yang diterbitkan, misalnya dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Lalu, dana hasil penerbitan EBUS Sosial hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS), dan dana hasil penerbitan EBUS Keberlanjutan hanya dapat digunakan untuk KUBL dan KUBS.

Kemudian, dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf hanya dapat digunakan untuk kegiatan/proyek dalam mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.

Dengan adanya perbedaan itu, dana hasil penerbitan EBUS terkait Keberlanjutan dapat digunakan untuk tujuan umum perusahaan, diantaranya peningkatan modal kerja dan kegiatan ekspansi usaha sepanjang penerbitan EBUS Berkelanjutan tersebut dikaitkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Keberlanjutan.

0 comments

    Leave a Reply