OJK Catat Premi Industri Asuransi Rp200 triliun

IVOOX.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun.
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin, Ogi mengatakan capaian tersebut terkontraksi 1,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen year on year dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujarnya.
Di sisi lain, ia menuturkan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,38 persen yoy menjadi Rp85,13 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 120 persen.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,25 triliun, atau tumbuh 14,73 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp704,67 triliun, atau meningkat 12,72 persen yoy.
Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74 persen yoy dengan nilai aset Rp361,01 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 naik menjadi Rp5,16 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun.
Data Indeks Literasi Keuangan Nasional 2022 mencatat literasi sektor perasuransian meningkat menjadi 31,72 persen dari yang semula 15,8 persen pada 2016. Namun, angka tersebut memperlihatkan hanya sebagian kecil masyarakat yang sudah terliterasi tetapi belum terdorong dalam memanfaatkan produk asuransi.
Premi Asuransi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan pihak Nasabah.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung akan memerikan ganti rugi atas risiko yang terjadi sesuai dengan perjanjian. Fungsi premi juga untuk pemerataan biaya karena nantinya Anda tidak perlu menanggung semua risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

0 comments