OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia | IVoox Indonesia

May 19, 2025

OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia

PT Tani Fund Madani Indonesia
Tangkapan layar situsweb PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) tertanggal 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.

"Pencabutan ini dilakukan karena Tani Fund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK," kata Aman dalam keteranganya dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Aman menegaskan sebelum OJK melakukan pencabutan izin, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan terlebih dahulu.

Termasuk kata dia memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Di samping itu, untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan.

"Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," katanya.

Lebih lanjut Aman menerangkan, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. 

"OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

0 comments

    Leave a Reply