OJK Cabut Izin Usaha 4 BPR Selama Februari 2024

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sepanjang Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pencabutan izin usaha itu sebagai penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
"Pada Februari 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).
Dian menerangkan OJK kedepannya akan membuat peta jalan yang lebih komprehensif untuk mengatur manajemen risiko, organisasi, GCG, SDM di BPR. Pasalnya kata dia hingga saat ini masih ada beberapa BPR yang bermasalah dan harus ditutup.
"Peta jalan yang kita buat untuk BPR itu memang akan dibuat sekomprehensif mungkin, yang akan mengatur banyak hal yang terkait dengan manajemen risiko, organisasi, GCG, SDM akan kita buat sekomprehensif mungkin. Kenapa? memang sekarang itu ada beberapa BPR yang harus ditutup karena persoalan mendasar," jelasnya.
Meski begitu, secara umum OJK mencatat kinerja industri perbankan Indonesia per Januari 2024 tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,71 persen dan NIM sebesar 4,54 persen.
"Sejalan dengan kinerja perekonomian global yang membaik dengan tekanan cenderung stabil, kinerja industri perbankan Indonesia per Januari 2024 tetap resilien," katanya.

0 comments