September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Cabut Izin Usaha 4 Bank Perekonomian Rakyat

IVOOX.id - Sepanjang tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin empat bank perekonomian rakyat (BPR). Terbaru OJK telah mencabut izin usaha BPR Persada Guna.

Hal itu diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam penyampaian hasil Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023.

Dian menyebut secara rinci usaha BPR yang sudah dicabut izinya oleh OJK sepanjang 2023 yakni perumda BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Bagong Inti Marga, dan PT BPR Persada Guna.

"Pencabutan akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku," kata Dian pada Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut Dian menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban BPR dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh lembaga penjaminan simpanan atau LPS sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan

"Penindakan tegas yang terlibat fruad dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca undang-undang P2SK," jelas Dian.

Di samping itu Dian juga menerangkan sbeberapa kebijakan yang tengah dan akan disiapkan OJK saat ini terkait perbankan. Pertama OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

"Kedua OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty," katanya.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023 tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty.

Ketiga OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023 tentang Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty sebagai ketentuan turunan POJK nomor 27 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas POJK nomor 116 tentang kewajiban penyediaan modal minimal bank umum.

0 comments

    Leave a Reply