October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Cabut 3 Izin Usaha Asuransi dan Awasi 7 secara Khusus

IVOOX.id - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sepanjang tahun 2023 mencabut tiga perusahaan asuransi dan memastikan tujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam status pengawasan khusus oleh OJK hingga awal Desember 2023 ini.


Hal tersebut dikemukakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyon dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12/2023).

Tiga perusahaan yang dicabut itu yakni PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dan paling baru PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).

Kresna Life

Pada 23 Juni 2023 OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan Izin tersebut lantaran hingga batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.

Kresna Life disebut tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," dalam keterangan OJK.

PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

Pada 3 November 2023 OJK juga mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran peraturan perundang-un dangan di bidang perasuransian.

"Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset," kata Ogi.

PT ASPAN

Yang terbaru OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) pada 1 Desember 2023. PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

"PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi.

Ogi juga merinci dinamika jumlah perusahaan asuransi yang masuk status pengawasan khusus oleh OJK sejak 2021. Ogi bercerita pada 2021 OJK awalnya melakukan pengawasan khusus pada 12 perusahaan asuransi.

"Di akhir tahun 2021 itu terdapat 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus," kata Ogi.

Namun selama rentang waktu di tahun 2022 terdapat penambahan perusahaan yang masuk status sama, yakni dua perusahaan asuransi. Namun di samping itu satu perusahaan asuransi dicabut izin usaha dan satu perusahaan kembali ke pengawasan normal.

"Sehingga outstanding berakhir Desember 2022 ada 12, jadi berkurang 5, jadi outstanding per hari ini perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus yaitu tinggal 7 perusahaan asuransi, karena yang ketiga sudah dicabut izin usahanya," jelas Ogi.

Dari ketujuh perusahaan tersebut lima diantaranya kata Ogi sudah mengajukan rencana program penyehatan keuangan. Sementara dua perusahaan masih dalam proses pengawasan khusus.

"Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga apakah itu bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan," pungkas Ogi.

0 comments

    Leave a Reply