Oditur: Terdakwa Menyiram Air Keras untuk Beri Efek Jera pada Aktivis KontraS Andrie Yunus

IVOOX.id – Oditur militer menyebutkan alasan empat personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk memberi pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), dikutip dari Antara.
Oditur militer menjelaskan sikap Andrie yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kronologis Penyiraman
Oditur militer menjelaskan kejadian bermula pada 9 Maret 2026 saat Edi dan Budhi bertemu untuk mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi serta kedinasan. Di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi UU TNI berjalan, kepada Budhi.
Kemudian pada 11 Maret 2026 saat keempat terdakwa bertemu, Edi menceritakan kekesalannya kepada Andrie karena telah memaksa masuk ruangan rapat pembahasan revisi UU TNI dan menilai Andrie telah menginjak-injak institusi TNI karena telah menggugat UU TNI ke MK. Selain itu, Andrie juga dinilai Edi telah menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan dianggap menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025.
Andrie juga dipandang gencar melancarkan narasi antimiliterisme sehingga Edi sempat berkata ingin memukul Andrie sebagai pelajaran dan efek jera. Akan tetapi, disebutkan bahwa Budhi menyarankan agar Andrie tidak dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Pada mulanya, Edi mengatakan ingin menyiram Andrie sendirian, namun Nandala pun mengajak untuk menyiram Andrie secara bersama-sama.
"Selanjutnya, Edi mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait kegiatan Andrie, di mana hasilnya aktivis KontraS itu memiliki kegiatan acara rutin, yakni acara Kamisan di Monas," ucap oditur militer.
Pada 12 Maret 2026, oditur militer mengungkapkan para terdakwa berangkat ke Monas, namun tidak menemukan keberadaan Andrie. Kemudian, para terdakwa melanjutkan mencari Andrie ke tempat lain dan sesampainya di daerah Tugu Tani, Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala dan Sami.
Nandala pun melihat Andrie sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan melaporkan kepada terdakwa lainnya. Selanjutnya Edi dan Budhi langsung mengikuti Andrie, sedangkan Nandala dan Sami mengikuti dari belakang.
Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat, sepeda motor Edi dan Budhi kemudian berjalan melawan arah menuju sepeda motor Andrie. Pada saat sepeda motor Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu Andrie mendekat, oditur militer menyebut Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie pada saat berpapasan, yang juga mengenai Edi.
Edi pun langsung menjatuhkan botol berisi cairan keras dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sedangkan Nandala dan Sami mengendarai motor ke arah jalan Pramuka menuju mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sementara itu, oditur militer mengatakan sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), Andrie merasa kepanasan akibat reaksi dari cairan kimia yang disiram kepadanya hingga Andrie langsung menjatuhkan sepeda motornya guna berteriak meminta tolong sambil meletakkan tas serta membuka jaket dan baju yang digunakannya saat itu.
"Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah sehingga masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air mineral, selanjutnya saat itu Andrie mencuci wajahnya," kata oditur militer menambahkan.
Terdakwa Dicurigai Gara-gara Absen Apel
Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan keempat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mulai dicurigai usai para personel tidak mengikuti apel pagi.
“Pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV melaksanakan apel pagi di Denma BAIS TNI. Saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," ucap oditur.
Kemudian pada 17 Maret 2026 setelah upacara bendera, mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayor Jenderal TNI Bosco Haryo Yunanto memerintahkan Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI Kolonel TNI Infanteri Heri Heryadi untuk melakukan pengecekan personel.
Setelah Kolonel Inf. Heri mengetahui Edi dan Budhi sudah beberapa hari sakit sehingga memerintahkan Provost Denma BAIS TNI Sersan Satu Arif melakukan pengecekan terhadap keduanya di mes Denma BAIS TNI.
Sesampainya di lantai empat gedung mes, oditur mengatakan Sertu Arif melihat kondisi Edi dan Budhi, yang kemudian melaporkan kepada Heri.
Heri kemudian memerintahkan Arif untuk membawa kedua terdakwa ke Detasemen BAIS TNI, yang diterima Kapten Laut TNI Kesehatan (K) Suyanto.
Saat Suyanto memeriksa keduanya, dikatakan bahwa terlihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan Budhi, sedangkan Edi memiliki luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair serta luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, dada sebelah kanan, dan lengan sebelah kiri.
Setelah selesai membersihkan luka keduanya, Suyanto bertanya kepada Edi dan Budhi sejak kapan mengalami luka tersebut, dan berdasarkan pengakuan keduanya, luka sudah berlangsung selama 3 hari.
Oleh karena itu, Suyanto melapor kepada Heri bahwa kedua terdakwa seperti terkena cairan kimia. Heri pun merasa ada yang aneh sehingga bertanya kepada Edi dan Budhi, akan tetapi jawabannya mencurigakan
Setelah itu, dilakukan pendalaman atau elisitasi terhadap Edi dan Budhi, yang hasilnya kedua terdakwa mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Andrie, sebagaimana yang viral di media.
Saat melakukan kekerasan tersebut, lanjut oditur, terungkap bahwa terdapat pula adanya keterlibatan Nandala dan Sami. Dengan demikian, keempat terdakwa diamankan ke sel tahanan Denma BAIS TNI.
"Kemudian pada 18 Maret 2026 atas perintah lisan Kabais TNI, Heri melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku," ujar oditur.


0 comments