Nusron Cabut Izin HGU Milik Perusahaan Gula Sugar Group Companies di Lampung | IVoox Indonesia

13 Maret 2026

Nusron Cabut Izin HGU Milik Perusahaan Gula Sugar Group Companies di Lampung

Menteri ATR Nusron Wahid
Menteri ATR Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung Rabu (21/1/2026)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam entitas perusahaan pabrik gula di Lampung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tahun 2022.

Menurut Nusron keputusan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan pihak KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI - Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian, pada Rabu (21/1/2026).

Nusron menyampaikan HGU yang dicabut tersebut berdiri di atas tanah milik kementerian Pertahanan dalam hal ini Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin, TNI Angkatan Udara seluas 85.244,925 hektare. Pemilik HGU itu atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan enam entitas usaha lainnya.

"Jadi dari rapat tadi semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan TNI AU kami nyatakan dicabut," kata Nusron, saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut Nusron menjelaskan bahwasanya lahan tersebut digunakan untuk penanaman tebu dan pabrik gula. Nantinya, kata dia, tanah itu akan dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu Kementerian Pertahanan TNI AU setelah HGU dicabut .

"PT-nya ada 6 nanti daftarnya kita kasih. Tapi grupnya satu. Grup SGC, saya gak mau sebut singkatannya," kata Nusron.

PT Sweet Indo Lampung (SIL) adalah anak perusahaan dari PT Sugar Group Companies (SGC), salah satu produsen gula terbesar di Indonesia, berlokasi di Tulangbawang, Lampung, yang terkenal memproduksi gula pasir merek Gulaku (kemasan hijau), gula merek SIL.

0 comments

    Leave a Reply