April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Nusa Konstruksi Enjiniring Kooperatif Hadapi KPK

iVOOXid, Jakarta - Direktur Utama Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK), Djoko Eko Suparstowo mengemukakan, manajemen perseroan akan tetap kooperatif dalam menghadapi berbagai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendati perseroan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap untuk memperoleh berbagai kontrak kerja di masa lalu.

"Perseroan juga selalu terbuka terhadap berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder) dan pemegang saham perseroan lainnya, terutama terhadap penyampaian informasi yang dimiliki manajemen perseroan kepada mereka," kata Djoko di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Manajemen perseroan pun, bilang dia, selalu mempublikasikan berbagai kondisi bisnis perseroan kepada publik untuk memberikan keseimbangan terhadap berbagai berita miring tentang perseroan di masa lalu.

Djoko juga menjelaskan, status yang diberikan KPK kepada perseroan adalah sebagai tersangka. Kasus tersebut tidak begitu menakutkan. KPK pada prinsipnya menetapkan perseroan sebagai tersangka hukum.

“Jadi jika, perseroan nantinya diputuskan bersalah, maka akan dikenakan denda. Tapi kalau yang dinyatakan bersalah adalah pribadi perorangan, maka pribadi tersebut akan dikenakan hukuman badan. Jadi kasus ini sebenarnya tidak terlalu berlebihan,” tukas Djoko.[ava]

0 comments

    Leave a Reply