Nunggak Pajak Rp100 Juta WNI Dicekal Plesiran Ke Luar Negeri

IVOOX.id, Jakarta - Warga negara Indonesia (WNI) yang hendak keluar negeri diimbau melunasi semua bentuk kewajiban pajaknya. Bila tidak, pihak imigrasi akan melakukan cegah tangkal (cekal) wajib pajak (WP) yang diketahui menunggak pajak.
Pencekalan tersebut berlaku bagi WP yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta. Kebijakan itu merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ditandatangani 15 Mei lalu.
Dalam pelaksanaannya, pencekalan keluar negeri bagi WP ditujukan kepada dua objek. Pertama,WP atau penanggung pajak yang memiliki utang pajak atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) minimal Rp100 juta.
Syaratnya, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, namun wajib pajak tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya. Kedua, pencegahan dilakukan terhadap WP apabila sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan. Ketentuan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) di mana penyidik pajak berhak mengajukan pencegahan.
“Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta imigrasi untuk mencegah wajib pajak ke luar negeri. Itu pun lazimnya dilakukan hanya apabila tindakan-tindakan persuasif seperti imbauan, konseling, dan teguran terhadap wajib pajak sudah dilakukan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama di Jakarta.
Sementara Ditjen Imigrasi, akan memberi akses Kemenkeu soal data perjalanan warga Indonesia atau Asing sesuai keperluan.
“Dari data ini instansi terkait bisa melakukan tindakan. Kalau ada orang yang terindentifikasi Dirjen Pajak menunggak pajak kemudian di sistem imigrasi namanya terdeteksi mau ke luar negeri, perjalanan individu bisa langsung dicegah atau ditunda saat itu juga,” kata Agung.
Selain mencegah keberangkatan ke luar negeri, ujar Agung, pihak imigrasi juga bisa melakukan penundaan pemberian paspor dan visa bagi yang kedapatan menghindari kewajiban pajaknya. Nantinya, kedua pihak baik Ditjen Imigrasi maupun Ditjen Pajak bisa mengeluarkan perintah pencegahan keberangkatan seseorang yang ditengarai melakukan kejahatan perpajakan.

0 comments