May 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Novanto Mulai Angsur Uang Hasil Korupsinya

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mulai mengembalikan uang yang dikorupsinya dalam proyek e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdakwa kasus korupsi e-KTP itu sudah mengembalikan uang USD100 ribu kepada KPK.

"Terakhir saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran 100 ribu dolar AS selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan," katanya, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Menurut Febri, pihak Setya Novanto sudah menyatakan kesanggupannya untuk membayar kerugian negara dengan cara menyicil. Ini mengingat Novanto diminta oleh hakim untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Jaksa Eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim dan pidana penjara juga sudah dieksekusi ke Sukamiskin tinggal uang pengganti," paparnya.

Ia mengatakan, memang tak ada tenggat waktu untuk Novanto melunasi dendanya. Namun ia berharap yang bersangkutan punya itikad baik untuk mematuhi putusan hakim.

"Sesegara mungkin ya, karena tentu saja ini menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan karena kita tahu di tingkat pertama ini dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," tutupnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, divonis pidana penjara selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Tak hanya itu saja, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto pidana penjara 15 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa (24/3/2018).

Menurut hakim, Setya Novanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Untuk itu ia terbukti memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

0 comments

    Leave a Reply