Nikmati Tayangan TV Digital dengan Menggunakan Set Top Box Bersertifikasi dari Kominfo

IVOOX.id, Jakarta – Pemerintah menargetkan pada tahun 2022 semua siaran TV analog akan berhenti, masyarakat nantinya akan beralih ke siatan TV Digital dengan menggunakan Set Top Box.
Penghentian siaran TV akan dilakukan dalam 3 tahap, yaitu 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022. Tahapan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sebelum penghentian siaran TV, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran TV Digital. Masyarakat dengan televisi tabung tidak perlu untuk menggantinya, hanya perlu menambahkan Set Top Box (STB) dan juga tidak perlu untuk mengganti antena yang sudah ada.
Masyarakat yang akan membeli STB atau perangkat TV digital diharapkan lebih teliti dengan memastikan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi piranti.
Untuk mengetahui daftar perangkat mana saja yang sudah tersertifikasi, masyarakat dapat melihatnya di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish atau di website siarandigital.kominfo.go.id.
Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.

0 comments