NIK Integrasi NPWP di Juli 2024, Berikut Cara Pemadanannya | IVoox Indonesia

May 15, 2025

NIK Integrasi NPWP di Juli 2024, Berikut Cara Pemadanannya

data-pemadanan-nik npwp 4
Petugas pajak melayani warga untuk pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ke NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

IVOOX.id - Pengimplementasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan secara penuh mulai 1 Juli 2024.pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, progres tersebut setara dengan 83 persen dari jumlah total yang harus dipadankan.

“Dari total 73,13 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri, itu 60.798.725 NIK telah dipadankan atau setara dengan 83 persen dari total yang harus dipadankan,” kata Suryo saat , Kamis (22/2/2024) dikutip dari Antara.

Suryo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujarnya.

Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tata Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:

  1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
  4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

 

Sumber: Rilis Kemenkeu RI, Sekretariat Kabinet RI

0 comments

    Leave a Reply