Negara Rugi Rp 400 Miliar Gegara Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Negara Rugi Rp 400 Miliar Gegara Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

IMG_20241029_210111
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula. IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 yang diduga melibatkan Tom Lembong. 

Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut lantaran penyidik telah mengantongi cukup alat bukti. Keduanya kata dia akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan.

Tersangka TTL akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply