Negara Gugat Enam Perusahaan yang Diduga Perusak Lingkungan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun | IVoox Indonesia

10 Maret 2026

Negara Gugat Enam Perusahaan yang Diduga Perusak Lingkungan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun

Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang di Sumatra Utara
Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang yang membawa serta material balok kayu-bebatuan sebesar enam meter di Lingkungan IV, Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

IVOOX.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatra Utara. 

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih. Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam siaran pers Jumat (16/1/3026).

Lebih lanjut, Hanif juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. 

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar, setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” katanya.

KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 UndangUndang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. 

Menurutnya langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan. 

Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. 

Ia mengatakan atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00 (Empat Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Dua Puluh Enam Rupiah).

Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

0 comments

    Leave a Reply