Negara Cuan Rp1,03 Triliun dari Aset Sitaan dan Rampasan Kasus Korupsi

IVOOX.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil.
Adapun PNBP yang diterima Kemenkeu terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap
aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
Purbaya juga menyoroti pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," katanya.


0 comments