NCB Interpol RI Bentuk Satgas Kejahatan Transnasional Digital Waspadai Pergeseran Operasi Kejahatan Scammer Lintas Negara | IVoox Indonesia

May 10, 2026

NCB Interpol RI Bentuk Satgas Kejahatan Transnasional Digital Waspadai Pergeseran Operasi Kejahatan Scammer Lintas Negara

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

IVOOX.id – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri RI berencana melakukan konsolidasi untuk membentuk satuan tugas guna menangani kejahatan transnasional di tanah air.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan terdapat pola pergeseran tindak pidana transnasional ke Indonesia belakangan ini.

"Setelah ditertibkan di wilayah Indochina, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ucap Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026), dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan di daerah Indochina, khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, yang selama ini menjadi basis-basis dari perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring dengan sasaran korban transnasional dan warga negara asing (WNA), telah dilakukan penertiban.

Aktivitas tindak pidana daring dimaksud, meliputi berbagai pola operasi daring, baik itu penipuan atau scamming yang terdiri atas love scamming hingga investasi daring atau online, termasuk perjudian daring.

Bergesernya aktivitas tindak pidana itu, lanjut dia, terlihat dari banyaknya berbagai upaya penangkapan dan pengungkapan kejahatan transnasional digital di Indonesia baru-baru ini, mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, Bogor, hingga Jakarta.

Maka dari itu, Untung menyatakan diperlukan kolaborasi dalam mengatasi hal tersebut karena tidak mungkin hanya Polri yang bekerja sendiri, tetapi harus didukung kementerian dan lembaga lainnya.

Dengan demikian, NCB Interpol bersama Kemenlu sudah duduk bersama dan berkonsolidasi guna mengatasi fenomena kejahatan yang berkembang sangat cepat itu.

Tak hanya dengan Kemenlu, Untung menuturkan NCB juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) agar mengantisipasi masuknya individu yang terdaftar dalam subject of interest (SOI).

Adapun SOI merujuk pada WNA maupun WNI yang masuk radar pengawasan khusus Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas karena indikasi pelanggaran aturan keimigrasian atau tindak pidana transnasional.

"Karena jika dibiarkan hanya Polri yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif," katanya menegaskan.

Waspadai Pergeseran Wilayah Operasi Pelaku Scammer Lintas Negara

Sebelumnya Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan upaya pencegahan secara preemtif maupun preventif masuknya pelaku kejahatan penipuan daring (scammer) lintas negara masuk ke wilayah Indonesia telah dilakukan Polri, namun masih ada celah yang dimanfaatkan pelaku scammer lintas negara masuk ke wilayah Indonesia.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan preemtif maupun preventif ternyata juga kemasukan. Namun, berkat kesigapan dan awareness dari imigrasi dibantu satuan kewilayahan, bisa didapat 200 lebih warga negara asing yang mencoba melakukan tindak pidana scamming," kata Untung dalam konferensi pers penangkapan 210 WNA diduga pelaku scammer di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antara.

Untung menjelaskan bahwa penangkapan 210 warga negara asing diduga melakukan scammer investasi di Batam itu merupakan hasil kerja kolaborasi Ditjen Imigrasi dan didukung satuan kewilayahan Polda Kepri.

Dia mengungkapkan, penangkapan 210 WNA terduga pelaku scammer di Batam ada kaitannya dengan pengungkapan kasus serupa yang telah dilakukan oleh Polri bersama Ditjen Imigrasi seperti Denpasar, Surabaya, Surakarta, Sentul Bogor, dan Sukabumi Jawa Barat.

Terakhir diperoleh informasi telah dilakukan penangkapan serupa di wilayah Jakarta yang melibatkan ratusan warga negara asing.

"Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran wilayah operasi (scammer lintas negara) sebagaimana diketahui bubaran scammer dalam Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam akhirnya menyebar juga salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru," katanya.

Dalam mencegah pelaku scammer lintas negara memanfaatkan celah masuk ke Indonesia untuk menjalankan bisnisnya, Interpol Indonesiaa membantu memberikan data dan bekerja sama dengan interpol dari negara-negara asal scammer. Polri juga mendalami kemungkinan pelaku scammer menyasar warga negara Indonesia sebagai korban untuk mengusut tindak pidananya.

Untung menjelaskan meskipun dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, namun hampir semua korban berada di luar negeri. Termasuk 210 WNA pelaku scammer investasi di Batam menyasar korban yang ada di Eropa dan Vietnam.

"Kami akan mempertimbangkan aspek pidana yang telah dilakukan WNA ini di Indonesia. Apakah ada korban dari warga negara Indonesia atau tidak, tentunya kami akan terus bekerja keras untuk melawan tindak pidana transnasional maupun tindak pidana internasional termasuk scammer," kata Untung.

Diketahui 210 warga negara asing yang ditangkap Imigrasi di Batam, Kepri, berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Selain menangkap 210 orang terduga pelaku, Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan perangkat elektronik terdiri atas 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan 210 WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.

Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.

0 comments

    Leave a Reply