Natalius Pigai Sebut Pembahasan Bersama Revisi UU HAM Agustus 2025

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, termasuk mempertegas peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025), Pigai menilai bahwa regulasi yang berlaku sejak 1999 tersebut sudah tidak lagi memadai dalam merespons dinamika dan perkembangan HAM baik di level nasional maupun internasional.
“UU Nomor 39 Tahun 1999 sudah berusia 24 tahun. Banyak hal yang tidak lagi up to date dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang terjadi di dunia maupun di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, tepatnya dalam kategori Prolegnas Jangka Menengah. Draf revisi akan dipublikasikan dan dibuka untuk partisipasi publik guna penyempurnaan.
Saat ini, Kementerian HAM sudah menyelesaikan sekitar 60 persen dari daftar inventarisasi masalah (DIM). Sisanya akan dilengkapi berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga negara, masyarakat sipil, dan organisasi terkait.
“Kami sudah minta masukan dari 25 kementerian dan lembaga. Baru lima yang sudah merespons. Sisanya masih kami tunggu,” ujar Pigai.
Meski belum bisa memastikan waktu pembahasan di DPR, Pigai memperkirakan pembahasan resmi bisa dimulai pada Agustus 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika politik di legislatif tidak selalu bisa diprediksi.
“Kami tidak bisa menebak jadwal DPR. Karena itu, kami siapkan seluruh dokumen dan materi sejak awal agar tidak ketinggalan saat pembahasan dimulai,” katanya.
Selain untuk menjawab kebutuhan hukum terkini, Pigai menekankan bahwa revisi UU HAM ini juga menjadi bagian dari kerangka besar menuju visi “Indonesia Emas 2045” yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penguatan instrumen hukum di bidang HAM merupakan langkah penting dalam memperkokoh fondasi negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.
“Jika instrumen yang ada tidak cukup, kita buat yang baru. Kalau sudah baik, kita perkuat. Semua ini untuk membangun sistem HAM yang lebih kokoh dan relevan dengan tantangan zaman,” kata Pigai.

0 comments