Natalius Pigai Bantah Revisi UU HAM Abaikan Penyandang Disabilitas, Sebut Penyusunan Libatkan Berbagai Pihak

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi kritik sejumlah organisasi penyandang disabilitas yang meminta pemerintah menarik sementara draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menurut Pigai, proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut telah berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, akademisi, serta tokoh hak asasi manusia.
Kelompok penyandang disabilitas menyampaikan penolakan terhadap draf revisi UU HAM yang tengah disusun pemerintah. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, mereka menilai penyusunan beleid tersebut tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas secara bermakna, padahal regulasi itu akan berdampak langsung terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pigai menegaskan bahwa sejak draf RUU HAM dipublikasikan hampir dua bulan lalu, pemerintah belum menerima keberatan yang secara spesifik mengkritisi substansi pasal-pasal dalam rancangan tersebut.
"Saya ingin sampaikan ya, RUU HAM sudah hampir dua bulan kita rilis. Tidak ada satu pasal yang diprotes. Itu diprotes pak. Pasal mana yang diprotes?" ujarnya.
Pigai juga membantah anggapan bahwa kelompok disabilitas tidak dilibatkan dalam proses penyusunan. Ia menyebut pembahasan RUU HAM telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
"Disabilitas dilibatin gak pak? Dilibatin. Siapa aja yang dilibatin? Semua. Tujuh belas kementerian lembaga sudah tandatangan." Ujarnya.
Selain unsur pemerintah, Pigai mengatakan penyusunan RUU HAM juga melibatkan sejumlah akademisi, pakar, serta tokoh yang selama ini dikenal aktif dalam isu hak asasi manusia.
"Oh ada sih masyarakat sipil yang mana? Di sini ini semua yang kementerian HAM kerja. Tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia. Saya sebut Profesor Jimly Asshiddiqie, Profesor Makarim Wibisono, Profesor Hafid Abbas, Profesor Dr. Iqbal Qasim, Dr. Royyatu Laswida, bahkan sampai yang ikut nyusun juga Hari Sabarno. Rocky Gerung juga ikut nyusun. Belum lagi saya sebut semuanya." Katanya.
Dalam kesempatan itu, Pigai juga menanggapi kritik yang disampaikan oleh YLBHI terhadap substansi RUU HAM. Ia menilai lembaga bantuan hukum memang memiliki hak menyampaikan pendapat, namun menurutnya terdapat perbedaan antara bidang hukum dan hak asasi manusia.
"Ini yang LBH ya? Itu singkatannya apa? Lembaga Bantuan Hukum. Tolong ya semua media. LBH singkatannya lembaga bantuan hukum. Oh saya pikir HAM. Saya pikir HAM," katanya.
Pigai kemudian menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan menyampaikan pandangan, namun menurutnya harus tetap sesuai dengan bidang kompetensinya.
"Berarti gak berwenang bicara HAM maksudnya Pak? Dia punya berwenang, tapi tidak reliable. Tidak compatible. Ibarat kalau Anda punya handphone Samsung, harus charge itu dengan kabel Samsung. Bukan kabel iPhone,” katanya.
Sebelumnya, kelompok penyandang disabilitas mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia menarik sementara draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun pemerintah. Mereka menilai proses penyusunan beleid tersebut tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas secara bermakna, padahal substansi regulasi itu akan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah kelompok masyarakat sipil di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dalam forum itu, para perwakilan organisasi disabilitas menyatakan penolakan terhadap draf RUU HAM yang saat ini beredar dan meminta pemerintah membuka kembali ruang partisipasi yang lebih inklusif.
Penyandang down syndrome dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), Morgan Maze, mengatakan kelompok disabilitas memiliki kepentingan langsung terhadap rancangan undang-undang tersebut karena akan menentukan arah penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ke depan.
“Kami penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas memiliki kekhawatiran langsung terhadap penyusunan rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Morgan dikutip dari youtube YLBHI pada Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, penyandang disabilitas semestinya tidak ditempatkan hanya sebagai objek kebijakan, melainkan harus dilibatkan sejak awal dalam proses perumusan aturan. Menurut Morgan, partisipasi tersebut penting agar kebutuhan dan pengalaman kelompok disabilitas benar-benar terakomodasi dalam substansi RUU.
“Karena RUU ini akan memengaruhi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia,” katanya.
Morgan mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Konvensi itu, kata dia, mewajibkan negara untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka. Namun dalam proses penyusunan RUU HAM, organisasi penyandang disabilitas dari berbagai ragam merasa tidak mendapatkan ruang pelibatan yang memadai.
Senada dengan Morgan, anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Nissi Taruli Felici, juga menolak draf RUU HAM dan meminta pemerintah menghentikan sementara pembahasannya. Ia menilai pemerintah perlu membuka diskusi yang lebih luas, terbuka, dan aksesibel dengan kelompok disabilitas serta kelompok rentan lainnya.


0 comments