Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

IVOOX.id – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar di kasus korupsi program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat Selasa (30/6/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nadiem yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Uang pengganti tersebut kata hakim dibebankan karena Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu dalam persidangan terungkap bahwasanya sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis menilai penyimpangan terjadi dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook beserta Chromebook Distribution Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Proses pengadaan dinilai tidak didasarkan pada perencanaan yang memadai dan tidak sejalan dengan ketentuan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 comments