Muruah Lembaga Negara dan Hak Warga untuk Mengkritik

IVOOX.id – Perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini diajukan oleh sembilan mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 240 dan Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Para pemohon menilai frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" tidak memiliki parameter yang cukup jelas. Norma tersebut dinilai dapat membuka ruang penafsiran subjektif untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan penghinaan. Kekhawatiran itu semakin relevan ketika ekspresi tersebut disampaikan atau disebarluaskan melalui media sosial.
Pada 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut. MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP Baru bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai norma tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik dan pendapat yang sah serta menimbulkan chilling effect bagi warga dalam menyampaikan pikiran secara terbuka.
Muruah bukan imunitas
Muruah lembaga negara tidak semestinya dibangun dari larangan bagi warga untuk mencelanya. Kehormatan sebuah lembaga lebih pantas diukur dari cara ia menjalankan kewenangannya, melayani kepentingan publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang dibuat.
Lembaga yang bekerja dengan baik tidak akan kehilangan wibawanya hanya karena dikritik. Justru dari kritik, sebuah lembaga dapat melihat bagaimana kewenangannya diterima dan dinilai oleh masyarakat.
Pemerintah dan lembaga negara juga bukan pihak yang berada di luar jangkauan pengawasan rakyat. Mereka menerima kewenangan publik dan menjalankannya atas nama kepentingan masyarakat.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pengawasan, kritik, dan penilaian terhadap penyelenggara kekuasaan menjadi bagian dari praktik kedaulatan tersebut.
Putusan MK mempertegas pandangan itu. Lembaga negara tidak membutuhkan perlindungan pidana agar tampak berwibawa di hadapan rakyat. Muruah lembaga justru tumbuh dari pelaksanaan tugas yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Ketika sebuah lembaga keliru, kritik memberi ruang untuk memperbaikinya.
Saat sebuah lembaga bekerja dengan benar, kritik tidak serta-merta mengurangi kehormatannya. Dalam negara hukum demokratis, kemampuan untuk menerima kritik merupakan bagian dari pertanggungjawaban kekuasaan.
Kritik sebagai bagian dari HAM
Kebebasan menyampaikan pendapat bukan hanya kebebasan untuk mengatakan hal-hal yang disukai pemerintah. Dalam hukum HAM, perlindungannya justru penting ketika pendapat itu berbeda, keras, bahkan tidak menyenangkan bagi pihak yang berkuasa.
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan serta hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 34 menempatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai salah satu fondasi masyarakat yang bebas dan demokratis.
Standar tersebut juga memberi perhatian khusus terhadap kritik terhadap pejabat publik dan institusi negara. Dalam General Comment No. 34, Komite HAM PBB menegaskan bahwa dalam perdebatan publik mengenai figur politik dan institusi publik, nilai kebebasan berekspresi yang tidak terhambat berada pada tingkat yang sangat tinggi.
Kenyataan bahwa suatu ekspresi dianggap menghina seorang pejabat publik tidak dengan sendirinya cukup untuk menjatuhkan sanksi. Bahkan pejabat publik, termasuk kepala negara dan pemerintahan, secara sah menjadi sasaran kritik dan oposisi politik. Negara juga tidak semestinya melarang kritik terhadap institusi seperti administrasi pemerintahan.
Kerangka HAM tersebut penting untuk memahami kebebasan berekspresi bukan sebagai hak yang berdiri sendiri, melainkan sebagai salah satu penyangga partisipasi publik dan akuntabilitas kekuasaan.
Komite HAM PBB bahkan menyebut kebebasan berekspresi sebagai syarat bagi transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan untuk pemajuan dan pelindungan HAM. Artinya, ketika warga mengkritik pemerintah, yang sedang berlangsung bukan semata-mata hubungan antara individu dan objek yang dikritik. Ada kepentingan publik yang lebih luas: memastikan kekuasaan tetap dapat diperiksa, diperdebatkan, dan dipertanggungjawabkan.
Menjaga ruang kritik
Putusan MK ini patut ditempatkan sebagai pengingat bahwa kebebasan berpendapat membutuhkan ruang yang nyata, bukan sekadar jaminan di atas kertas. Pembentuk undang-undang perlu lebih berhati-hati dalam merumuskan norma pidana yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi.
Batas antara kritik dan penghinaan harus diletakkan secara tegas agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat untuk membungkam suara yang berbeda.
Harapannya, putusan ini juga menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi ekspresi warga negara. Kritik baik terhadap pemerintah, lembaga negara, maupun kebijakan publik tidak selayaknya dipandang sebagai ancaman hanya karena disampaikan dengan nada yang keras.
Selama berada dalam koridor hukum, kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan bentuk keterlibatan warga dalam mengawasi jalannya kekuasaan.
Muruah lembaga negara sejatinya tidak ditentukan oleh seberapa sedikit kritik yang ditujukan kepadanya. Muruah tumbuh dari kepercayaan publik, dan kepercayaan tidak lahir dari ketakutan untuk berbicara.
Pun, muruah tumbuh ketika lembaga negara mampu bekerja, terbuka terhadap koreksi, dan mempertanggungjawabkan kewenangannya kepada rakyat. Ruang kritik yang tetap terbuka justru menjadi salah satu tanda bahwa negara hukum demokratis masih bekerja sebagaimana mestinya.
Negara hukum tidak hanya diuji dari kemampuannya membuat aturan, tetapi juga dari kesediaannya memberi ruang bagi warga untuk berbicara, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan. Putusan MK ini semestinya menjadi pengingat bahwa kritik bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, selama kekuasaan masih bersedia mendengarkan kritik, di sanalah kedaulatan rakyat dan demokrasi menemukan maknanya.
Penulis: Raihan Muhammad
Pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, serta pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik.
Sumber: Antara


0 comments